Layanan ini turut membersamai tim profesional dan konsultan terpercaya yang telah memiliki pengalaman luas. Jadi, setiap proses pengurusan visa, KITAS, hingga kebutuhan imigrasi akan berjalan cepat, tepat, dan tentu saja sesuai regulasi pemerintah. Untuk mendapatkan KITAS sebagai izin tinggal atas dasar pernikahan pasangan beda negara ialah buku nikah atau bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang berlangsung di luar negeri, KTP pasangan WNI dan Kartu Keluarga pasangan WNI. Dikarenakan yang akan menjadi sponsor dari jenis KITAS ini ialah pasangan suami atau istri dari warga negara asing tersebut, KITAS jenis ini memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.

Syarat Mengajukan KITAS di Indonesia (Update 2025) Paspor. Pastikan paspor yang dimiliki masih berlaku dengan waktu validitas setidaknya 18 bulan.Formulir Permohonan KITAS. ... Surat Enroller. ... Surat Domisili Tempat Tinggal di Indonesia. ... Foto Berwarna Ukuran Paspor. ... Bukti Pembayaran PNBP Imigrasi. ... Riwayat KITAS sebelumnya *.
Kami juga memberikan layanan pembaruan KITAS untuk memastikan bahwa dokumen Anda tetap valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim kami membantu Anda dengan proses pembuatan dokumen dan memastikan bahwa segala persyaratan terpenuhi. Hal ini memungkinkan kami untuk mempercepat proses pengurusan KITAS dan meminimalkan potensi kendala yang mungkin muncul. Jika Anda memiliki KITAS kerja jarak jauh tetapi menjalankan bisnis, Anda perlu mengubah visa Anda menjadi Izin Kerja dan Tinggal yang sesuai dengan condition Jasa KITAS untuk WNA kerja Anda. E-ITAS adalah singkatan dari Izin Tinggal Terbatas Elektronik atau Izin Tinggal Terbatas Elektronik, dan KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, keduanya merupakan satu kesatuan. Namun untuk KITAS, tidak ada kartu/Kartu yang dikeluarkan oleh imigrasi Indonesia.
Menggunakan jasa pengurusan kitas profesional juga bisa membantu mengurangi risiko kesalahan. KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas Ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengizinkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara sah di negara tersebut untuk jangka waktu tertentu. KITAS berfungsi sebagai izin tinggal di Indonesia yang memberikan hak tinggal sementara kepada orang asing. Hal ini menandakan bahwa mereka memiliki izin hukum yang diperlukan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia, asalkan mereka mematuhi syarat dan ketentuan KITAS masing-masing. Kami memahami kerumitan proses imigrasi dan dapat memandu Anda dengan mudah.
Konsultasikan dengan kami untuk mendapatkan rincian biaya sesuai kebutuhan Anda. FORNESIA hadir untuk membantu Anda dalam pengurusan KITAS secara cepat, aman, dan terpercaya. Dengan pengalaman yang luas dalam menangani pengurusan dokumen TKA, FORNESIA memastikan proses yang efisien dan tepat waktu, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis Anda di Indonesia. Jadi meskipun kantor fisik kami berada di Jakarta, kamu bisa mengurus KITAS untuk tinggal di Surabaya bersama Jasa KITAS untuk WNA AdminKita.
Setelah menikah selama 2 tahun, nanti Anda bisa mengajukan permohonan untuk KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). KITAP ini berlaku sampai 5 tahun dengan MERP (Several Departure and Re-entry License). Jika sudah begitu, mau tidak mau, kamu harus mengajukan KITAS mulai dari awal lagi. Izin tersebut dapat diperoleh di kedutaan Indonesia di negara mana pun Jasa KITAS untuk WNA atau di Indonesia sendiri jika Anda berada di wilayahnya dengan visa sosial 211, dengan mengubahnya menjadi KITAS.
Suami harus Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kami menjamin bahwa KITAS yang dikeluarkan lawful sesuai perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Untuk mengurangi risiko penolakan, Jasa kitas mempunyai ketelitian tinggi dalam pemeriksaan dokumen, mereka akan mengidentifikasi dan memperbaiki potensi masalah sebelum pengajuan. KITAS Jasa KITAS untuk WNA atau kartu Izin Tinggal Terbatas adalah sebuah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk menetap (sementara) di Indonesia.